Uncategorized

Sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.”

TESTING  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). MK menyatakan sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik pribadi sehingga operator seluler tidak boleh menghanguskannya maupun membebankan biaya tambahan, termasuk untuk perpanjangan masa aktif.

Operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau kuota yang dapat diakumulasikan. Dalam pertimbangannya, MK menilai klausul yang menghanguskan sisa kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.

Selain itu, MK mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dalam setiap penyesuaian tarif agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix, dengan MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *